Oleh Mahmud Mubarak

Harina al-Hayat London (21/4/2008)

Di perempat tahun 2001, Dunia diguncangkan dengan suatu undang-undang negara yang membuat marah, ketika pemerintah Afganistan yang dipimpin Taliban mengumumkan niatnya untuk menghancurkan patung-patung budha yang ada di negaranya. Kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan undang-undang internasional. Terkait masalah ini, negara-negara Barat dan sebagian Negara Timur Tengah memminta pemerintah Taliban untuk mengurungkan niatnya. Mereka juga mengutus sebagian Negara muslim datang ke Afganistan. Mereka terdiri dari beberapa ulama senior dan pejabat diplomatik untuk mengajak pemerintah Afganistan agar membatalkan niatnya. Keputusan Taliban tersebut akan memicu ketegangan di kawasan. Pada saat yang sama, Dewan Keamaan PBB mengeluarkan surat edaran yang bebunyi keputusan pemerintah Taliban ini bertentangan dengan undang-undang internasional termasuk di dalamnya piagam Denhag tahun 1954 tentang kewajiban melindungi benda-benda yang bernilai sejarah dan kebudayaan.

Hari ini, di saat dunia disibukan dengan permasalahan Irak dan Palestina disibukan dengan serangan demi serangan yang dilancarkan Israel ke jantung Gaza. Juga ditengah konflik internal, Israel memanfaatkan situasi ini untuk terus menggali terowongan di sekitar Masjid Al-Aqsha dengan maksud meruntuhkanya. Langkah ini jelas bertentangan dengan undang-undang internasional. Namun tindakan Israel ini tidak mendapatkan reaksi apapun dari Negara-negara Barat. Boro-boro melahirkan resolusi dari Dewan Keamanan sebegaimana terjadi pada pemerintah Taliban.

Maka kekhawatiran yang diungkapkan ketua Gerakan Islam di wilayah Palestina jajahan 1948 beberapa hari yang lalu tentang adanya penggalian Israel yang sudah sampai di jantung areal al-Haram Masjid Al-Aqsha tepatnya di bawah tanah antara Qubbah Sakhra dan Masjid Kiblat. Kegiatan ini kontan telah menabuh genderang perang yang sangat berbahaya bagi kelangsungan Al-Aqsha dimasa yang akan datang. Kemungkinan runtuhnya al-Aqsha lebih cepat dari yang diperkirakan. Sebabnya semakin dekatnya penggalian mereka dan juga alat-alat kimia yang mereka gunakan untuk mempercepat lapuknya tiang-tiang al-Aqsha.

Maka situasi Al-Aqsha bisa masuk ke dalam undang-undang internasional dari beberapa sudut mana saja. Kedudukan Masjid Al-Aqsha sesuai dengan peraturan yang disepakati pada perjanjian Denhag tahun 1899 dan 1907. juga sesuai dengan Kesepakatan Jeneva tahun 1949 dan materi protokloler yang menyebutkan, al-Aqsha bagian dari Al-Quds Timur yang dijajah Israel tahun 1967. Selain itu Al-Aqsha masuk dalam perjanjian Denhag untuk perlindungan benda-benda yang bernilai budaya tahun 1945.

Yang terjadi saat ini, jika Negara-negara Arab dan Islam belum melakukan tanggung jawabnya untuk melindungi tempat sucinya, kemungkinan tuntutan untuk menjaganya juga sangat terlambat. Organisasi Islam OKI (Organization Conference Islamic) dulu pernah melakukan tanggung jawabnya ketika Yahudi berusaha membakar Al-Aqsha tahun 1969. OKI yang terdiri dari 50 negara yang bergabung di dalamnya harus dapat membentuk pasukan khusus seperti PBB. Atau dapat mengerahkan tentara anggotany untuk melindungi tempat suci ummat Islam sebelum terlambat.

Dengan kedudukanya yang mengakar OKI mungkin mampu meyakinkan dunia bahwa Masjid al-Aqsha bisa menjadi barang waqaf, walau tidak sama kedudukanya dengan patung budha. (asy)


0 comments:

Selamat Berkenalan

ALLAH Matlamat Utamaku

~ حيّ على الصلاة ~

Jom Solat..

Followers

Perkongsian


Islamic Hijri Calendar

Waktu Al-Quds

Sa'atul Misr

K.L time

TERNAKAN KITA..